Laman

Rabu, 22 Desember 2010

MEWUJUDKAN KOTA TAHAN BENCANA



Pengertian kota dapat ditinjau dari berbagai aspek. Dari aspek fisik dan geografis maka kota mengandung pengertian suatu wilayah dengan wilayah terbangun lebih padat dibandingkan dengan wilayah sekitarnya.  Dari aspek demografis, kota merupakan wilayah dengan konsentrasi penduduk yang dicerminkan oleh jumlah dan tingkat kepadatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan keadaan di wilayah sekitarnya.

Ditinjau dari aspek sosial, kota merupakan suatu wilayah dengan kelompok-kelompok sosial masyarakat yang heterogen (tradisional-modern, formal-informal, maju-terbelakang, dan sebagainya). Secara ekonomi, kota merupakan suatu wilayah yang memiliki kegiatan usaha sangat beragam dengan dominasi di sektor nonpertanian, seperti perdagangan, perindustrian, pelayanan jasa, perkantoran, pengangkutan, dan lain-lain.  Sementara secara administrasi, kota merupakan suatu wilayah yang dibatasi oleh suatu garis batas kewenangan administrasi pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pencapaian sepuluh atau beberapa hal dalam daftar ini akan membantu kota-kota di dunia menjadi lebih tahan terhadap bencana antara lain :

1.   1. Memberikan peluang bagi tumbuhnya organisasi dan koordinasi untuk memahami dan mengurangi risiko bencana, berdasarkan pada partisipasi kelompok-kelompok masyarakat. Membangun kerjasama di tingkat daerah. Memastikan bahwa pemerintah memahami peran mereka dalam pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan.

2.    2. Menyiapkan anggaran untuk pengurangan risiko bencana dan menyediakan insentif/ bantuan untuk para pemilik rumah, keluarga-keluarga berpenghasilan kecil, masyarakat, usaha, dan sektor publik untuk turut berinvestasi dalam menghadapi risiko yang mereka hadapi.

3.   3. Mengelola dan selalu memperbarui data tentang ancaman bencana dan kerawanan, menyiapkan penilaian risiko dan menggunakannya sebagai dasar bagi rencana pengembangan tata ruang kota dan pengambilan keputusan.  Memastikan bahwa informasi ini dan rencana untuk mewujudkan ketahanan kota telah tersedia bagi masyarakat dan telah dibahas bersama mereka.

4.   4. Melakukan investasi untuk membangun dan memelihara infrastruktur penting yang dapat mengurangi risiko seperti sarana pengairan/ pengelolaan banjir, yang disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan yang terus berkembang seperti kebutuhan untuk mengatasi dampak perubahan iklim.

5.  5. Melakukan penilaian terhadap keamanan sekolah-sekolah dan fasilitas-fasilitas kesehatan dan meningkatkan kualitasnya bila diperlukan.

6.   6. Menerapkan dan mendorong peraturan-peraturan pembangunan yang realistis dan sesuai dengan risiko yang dihadapi serta prinsip-prinsip perencanaan tata guna lahan. Mengidetifikasi lahan yang aman yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan kecil dan melakukan perbaikan terhadap pemukiman-pemukiman informal bila memungkinkan.

7.    7. Memastikan bahwa program-program pendidikan dan pelatihan pengurangan risiko bencana dilakukan di sekolah-sekolah dan masyarakat.

8.    8. Melindungi ekosistem dan kawasan lindung alamiah untuk memitigasi banjir, pasang laut dan/ atau risiko bencana lain yang dihadapi oleh kota/wilayah. Beradaptasi terhadap perubahan iklim dengan berdasarkan praktek-praktek pengurangan risiko bencana yang baik.

9.   9. Memasang sistem peringatan dini dan membangun kapasitas manajemen tanggap darurat dan melakukan latihan-latihan kesiapsiagaan secara berkala.

10. 10 .Setelah bencana apapun, memastikan bahwa kebutuhan korban bencana menjadi perhatian utama dalam kegiatan rekonstruksi. Memberikan dukungan bagi para korban bencana dan organisasi-organisasi kemasyarakatannya untuk merancang dan membantu menerapkan kegiatan tanggap bencana, termasuk membangun kembali rumah dan mata pencaharian mereka.

3 komentar:

  1. Hm.... mantap bro. Udah jadi blogger nih abangku yang satu ini. Keep posting yaaa.....

    BalasHapus
  2. Salam Wasapda.. wow keren blognya ....tulisan di atas sangat inspiratif.... boleh kasih tambahan untuk tulisan di atas untuk mempertajam ? pada :
    > point 5 ditambah :......fasilitas-fasilitas kesehatan serta fasilitas-fasilitas umum lainnya
    > point 9 ...membangun kapasitas manajemen tanggap darurat... --> manajemen tanggap darurat apakah sebaiknya diganti menjadi manajemen penanggulangan bencana ? karena tanggap darurat adalah bagian dalam siklus Penanganan Bencana pada periode/masa paska bencana.
    Dalam siklus Penanganan Bencana ada 2 manajemen yang dilakukan yaitu
    1. Manajemen krisis yang meliputi : Tanggap Darurat (segera setelah terjadi bencana), Rehabilitasi ( setelah fase tanggap darurat dinyatakan selesai ) untuk memulihkan kembali, kemudian Rekonstruksi/ Membangun kembali seperti sediakala sebelum bencana.
    2. Manajemen Risiko yang meliputi : Pencegahan bencana ( bila memungkinkan ), Mitigasi, Kesiapsiagaan, Peringatan Dini.
    Manajemen Risiko inilah fokus dari pengurangan risiko bencana.
    Jadi yang di butuhkan adalah membangun kapasitas manajemen penanggulangan bencana karena didalamnya sudah termasuk tanggap darurat dan peringatan dini ( sudah kunjungi blog saya kan ? judul tulisan siklus penanganan bencana http://prb-indo.blogspot.com/2010/06/siklus-penanganan-bencana.html ).
    > point 10 : ..... perhatian utama dalam kegiatan rekonstruksi. --> ...dalam kegiatan rehabilitasi & rekonstruksi.
    Sebelum memasuki pembangunan kembali /rekonstruksi ada fase rehabilitasi yaitu pemulihan kondisi agar bisa berfungsi/berjalan walaupun tidak bisa seperti saat sebelum bencana. setelah itu baru rekonstruksi yaitu membangun kembali agar berfungsi spt sebelum bencana dan atau lebih baik dari sebelum bencana.
    demikian tambahan nya ..mohon maaf bila hal ini tidak berkenan.. hanya sekedar ingin mempertajam tulisan bpk fery yang sangat inspiratif
    terima kasih
    Salam Waspada

    BalasHapus
  3. @ Fitri ... masih belajar nih
    @ Edie ... terimakasih atas koreksi dan masukannya. Salam Waspada !

    BalasHapus