“MENARI di atas luka masyarakat.” Mungkin itulah rangkaian kata yang cocok sebelum melanjutkannya dalam sebuah persoalan yang telah menjadi rahasia publik. Jika ingin urusan lancar dan mudah, jangan lupa siapkan rupiah lebih dulu. Atau buatlah kesepakan antara si pengurus dan yang mengurus atau agak lebih modern disebut calo. Entah itu harus tertulis dan bermaterai, bisa jadi cukup dengan lisan saja tentu harus ada saksinya, barangkali.
Anggap saja itu hukum alam di era serbaharus maju ini agar tidak dianggap tertinggal. Yakni, ada rupiah urusan menjadi lancar. Ya, bagai urusan di jalan tol yang bebas hambatan.
Begitulah. “Penyakit” itu pun belakangan ini telah merasuk dan terpaksa dipahami dan dilakoni oleh masyarakat pelosok desa sekalipun yang jauh dari hiruk pikuk pembangunan. “Hak amil,” begitu sering disebut.
Tapi, lupakan itu. Masih ingatkah dengan dana aspirasi para anggota dewan terhormat kita? Berapa besar per tahunnya rupiah aspirasi yang sudah disetujui bersama eksekutif disebut untuk program aspirasi? Wah, lumayan besar, Rp 5 miliar tiap anggota. Tentu tidak sedikit program aspirasi yang sudah berjalan serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat/kelompok penerima. Misalnya, kelompok peternakan, pertanian, dan nelayan.
Lantas apa yang menjadi persoalan dari program aspirasi? Itulah “ada rupiah urusan lancar.” Bayangkan saja, untuk mendapatkan program aspirasi yang dikelola instansi terkait, kelompok calon penerima harus menempuh berbagai lika-liku persiapan berkas dokumen. Mulai rekom kepala desa hingga rekom dari kecamatan yang nantinya jadilah sebuah proposal yang siap diserahkan ke instansi dituju.
Aspirasi oh aspirasi, ternyata untuk mendapatkannya tidaklah mudah seperti yang dibayangkan. Namun, dari Kabupaten Simeulue, ratusan mil jaraknya dari pusat Pemerintahan Aceh, tak menyurutkan niat masyarakat untuk menjemput “aspirasi” yang telah tergadai itu. Dari pulau penghasil lobster itu, mereka menantang keganasan badai dan Samudera Hindia selama delapan jam atau lebih guna mendapatkan program aspirasi. Dari Pelabuhan Sinabang puluhan kelompok berlayar menuju Labuhan Haji, Aceh Selatan, dan melanjutkannya ke Banda Aceh.
Sebelum naik kapal, ketua kelompok mondar-mandir mengutip biaya dari anggotanya untuk bekal perjalanan ke provinsi. Tidak sedikit ketua kelompok atau yang mewakilinya ke Banda Aceh harus menanggung sementara biaya akomodasi bila hasil kutipan dari anggota kelompok tidak mencukupi sewaktu mengantar proposal.
“Tidak banyak, kurang lebih Rp 80 ribu per anggota kelompok, dan sudah disepakati bersama sebelumnya asalkan proposal bisa sampai di provinsi,” ungkap seorang pengurus kelompok dari Kecamatan Simeulue Tengah, turut diiyakan pengurus lainnya.
Lalu, persoalan pun muncul di Banda Aceh. Bila satu kelompok proposal ingin memperoleh program aspirasi, haruslah “rupiah bermain”. Apalagi, kata beberapa anggota kelompok yang namanya minta dirahasiakan, sudah dipatok jumlah biaya pengurusan per proposal per kelompok sebesar Rp 5 juta. “Tarif” itu disepakati bersama para kelompok dengan beberapa orang yang berjanji akan memperjuangkan proposal itu. Kesepakatan dimaksud lahir dalam satu pertemuan di satu hotel kawasan Peunayong Banda Aceh.
Ada 23 kelompok yang hadir pada pertemuan itu dan menyepakati biaya pengurusan akan diberikan setelah proposal gol atau disetujui. “Setelah uangnya masuk ke rekening kelompok, kita tarik langsung kita antar ke mereka yang mengurus,” ungkap Dir, warga Desa Laukhe.
Tak hanya itu, beberapa kelompok dari desa lainnya mengatakan hal yang sama. Bahkan, ada pula perantara yang tak sabar menunggu diantar jatahnya. Mereka malah “jemput bola” ke desa saat mengetahui dana program aspirasi itu sudah dicairkan. “Ya, kami serahkan saja di desa sambil disaksikan anggota. Memang tak ada kwintasi tanda bukti pemberian,” ujar warga desa Kutang Inang dan warga Desa Lambaya, yang masuk dalam kelompok penerima program aspirasi dewan saat ditanyai Serambi.
Lalu, untuk apa uang Rp 5 juta yang ditarik si perantara dari setiap profosal yang gol tadi? Untuk si perantara saja, kah? Atau dibagi-bagi lagi dengan para pengelola proyek? Sayang, pertanyaan itu tak terjawab secara jelas. Si perantara tak merespon permintaan konfirmasi Serambi via telepon.
Ia hanya menjawab secara singkat, “Tanyakan saja pada kelompok penerima berapa persen yang diberikan kapada saya.” Setelah itu, HP sang perantara tak lagi aktif.
Ada puluhan kelompok yang telah menerima proyek program aspirasi bidang peternakan dan pertanian. Seperti Desa Sibuluh mendapatkan dana sebesar Rp 50 juta, Desa Kuta Inang mendapat satu bidang pertanian sebesar Rp 50 juta, Desa Lambaya Rp 50 juta, dan Desa Laukhe Rp 50 juta. “Semua kelompok penerima proyek telah menyerahkan biaya pengurusan Rp 5 juta kepada si pengurus proposal di Banda Aceh, tapi tanpa dibuktikan dengan kuitansi,” ungkap seorang anggota kelompok.
“Gara-gara menyerahkan uang Rp 5 juta kepada pengurus proposal, saya malah ditegur Kepala Mukim,” kata Mahyudin, seorang penerima program aspirasi Desa Lambaya.
Begitulah program aspirasi dewan memang bermasalah dari hulu hingga ke hilir. Pada akhirnya, kita pun bertanya siapa pemilik aspirasi itu yang kemudian menjadi proyek berat di ongkos?
Kita lihat dari segi mekanisme peluncuran proyek saja sudah sangat bermasalah. Paling tidak, selain 10 persen dari nilai proyek harus diserahkan kepada calo proposal, ada 15 persen lagi yang habis untuk biaya menjemput proyek itu dari Simeulue-Banda Aceh dan ke Simeulue lagi. Bagaimana pulu sisi manfaatnya? Atau jangan-jangan dana aspirasi memang besar di ongkos? (sari muliyasno)
Anggap saja itu hukum alam di era serbaharus maju ini agar tidak dianggap tertinggal. Yakni, ada rupiah urusan menjadi lancar. Ya, bagai urusan di jalan tol yang bebas hambatan.
Begitulah. “Penyakit” itu pun belakangan ini telah merasuk dan terpaksa dipahami dan dilakoni oleh masyarakat pelosok desa sekalipun yang jauh dari hiruk pikuk pembangunan. “Hak amil,” begitu sering disebut.
Tapi, lupakan itu. Masih ingatkah dengan dana aspirasi para anggota dewan terhormat kita? Berapa besar per tahunnya rupiah aspirasi yang sudah disetujui bersama eksekutif disebut untuk program aspirasi? Wah, lumayan besar, Rp 5 miliar tiap anggota. Tentu tidak sedikit program aspirasi yang sudah berjalan serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat/kelompok penerima. Misalnya, kelompok peternakan, pertanian, dan nelayan.
Lantas apa yang menjadi persoalan dari program aspirasi? Itulah “ada rupiah urusan lancar.” Bayangkan saja, untuk mendapatkan program aspirasi yang dikelola instansi terkait, kelompok calon penerima harus menempuh berbagai lika-liku persiapan berkas dokumen. Mulai rekom kepala desa hingga rekom dari kecamatan yang nantinya jadilah sebuah proposal yang siap diserahkan ke instansi dituju.
Aspirasi oh aspirasi, ternyata untuk mendapatkannya tidaklah mudah seperti yang dibayangkan. Namun, dari Kabupaten Simeulue, ratusan mil jaraknya dari pusat Pemerintahan Aceh, tak menyurutkan niat masyarakat untuk menjemput “aspirasi” yang telah tergadai itu. Dari pulau penghasil lobster itu, mereka menantang keganasan badai dan Samudera Hindia selama delapan jam atau lebih guna mendapatkan program aspirasi. Dari Pelabuhan Sinabang puluhan kelompok berlayar menuju Labuhan Haji, Aceh Selatan, dan melanjutkannya ke Banda Aceh.
Sebelum naik kapal, ketua kelompok mondar-mandir mengutip biaya dari anggotanya untuk bekal perjalanan ke provinsi. Tidak sedikit ketua kelompok atau yang mewakilinya ke Banda Aceh harus menanggung sementara biaya akomodasi bila hasil kutipan dari anggota kelompok tidak mencukupi sewaktu mengantar proposal.
“Tidak banyak, kurang lebih Rp 80 ribu per anggota kelompok, dan sudah disepakati bersama sebelumnya asalkan proposal bisa sampai di provinsi,” ungkap seorang pengurus kelompok dari Kecamatan Simeulue Tengah, turut diiyakan pengurus lainnya.
Lalu, persoalan pun muncul di Banda Aceh. Bila satu kelompok proposal ingin memperoleh program aspirasi, haruslah “rupiah bermain”. Apalagi, kata beberapa anggota kelompok yang namanya minta dirahasiakan, sudah dipatok jumlah biaya pengurusan per proposal per kelompok sebesar Rp 5 juta. “Tarif” itu disepakati bersama para kelompok dengan beberapa orang yang berjanji akan memperjuangkan proposal itu. Kesepakatan dimaksud lahir dalam satu pertemuan di satu hotel kawasan Peunayong Banda Aceh.
Ada 23 kelompok yang hadir pada pertemuan itu dan menyepakati biaya pengurusan akan diberikan setelah proposal gol atau disetujui. “Setelah uangnya masuk ke rekening kelompok, kita tarik langsung kita antar ke mereka yang mengurus,” ungkap Dir, warga Desa Laukhe.
Tak hanya itu, beberapa kelompok dari desa lainnya mengatakan hal yang sama. Bahkan, ada pula perantara yang tak sabar menunggu diantar jatahnya. Mereka malah “jemput bola” ke desa saat mengetahui dana program aspirasi itu sudah dicairkan. “Ya, kami serahkan saja di desa sambil disaksikan anggota. Memang tak ada kwintasi tanda bukti pemberian,” ujar warga desa Kutang Inang dan warga Desa Lambaya, yang masuk dalam kelompok penerima program aspirasi dewan saat ditanyai Serambi.
Lalu, untuk apa uang Rp 5 juta yang ditarik si perantara dari setiap profosal yang gol tadi? Untuk si perantara saja, kah? Atau dibagi-bagi lagi dengan para pengelola proyek? Sayang, pertanyaan itu tak terjawab secara jelas. Si perantara tak merespon permintaan konfirmasi Serambi via telepon.
Ia hanya menjawab secara singkat, “Tanyakan saja pada kelompok penerima berapa persen yang diberikan kapada saya.” Setelah itu, HP sang perantara tak lagi aktif.
Ada puluhan kelompok yang telah menerima proyek program aspirasi bidang peternakan dan pertanian. Seperti Desa Sibuluh mendapatkan dana sebesar Rp 50 juta, Desa Kuta Inang mendapat satu bidang pertanian sebesar Rp 50 juta, Desa Lambaya Rp 50 juta, dan Desa Laukhe Rp 50 juta. “Semua kelompok penerima proyek telah menyerahkan biaya pengurusan Rp 5 juta kepada si pengurus proposal di Banda Aceh, tapi tanpa dibuktikan dengan kuitansi,” ungkap seorang anggota kelompok.
“Gara-gara menyerahkan uang Rp 5 juta kepada pengurus proposal, saya malah ditegur Kepala Mukim,” kata Mahyudin, seorang penerima program aspirasi Desa Lambaya.
Begitulah program aspirasi dewan memang bermasalah dari hulu hingga ke hilir. Pada akhirnya, kita pun bertanya siapa pemilik aspirasi itu yang kemudian menjadi proyek berat di ongkos?
Kita lihat dari segi mekanisme peluncuran proyek saja sudah sangat bermasalah. Paling tidak, selain 10 persen dari nilai proyek harus diserahkan kepada calo proposal, ada 15 persen lagi yang habis untuk biaya menjemput proyek itu dari Simeulue-Banda Aceh dan ke Simeulue lagi. Bagaimana pulu sisi manfaatnya? Atau jangan-jangan dana aspirasi memang besar di ongkos? (sari muliyasno)
Sumber : Serambi Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar